Membuka Rekening:
Untuk membuka rekening bank dalam bentuk tabungan di wilayah negara Indonesia sebaiknya kita mempersiapkan persyaratan yang biasanya diperlukan untuk membuka rekening baru. Syarat-syarat umum yang diperlukan adalah :
- KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya
- Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
- Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
- Tanda tangan sesuai kartu identitas
Setelah kita mempersiapkan persyaratan yang secara umum nantinya akan diminta oleh pegawai bank untuk administrasi pendaftaran nasabah baru kita mendatangi bank yang akan kita buat tabungan barunya. Pilihlah bank yang baik dan terbukti bagus oleh masyarakat.
Jika anda datang pertama kali ke bank tersebut, tanyalah kepada satpam atau petugas lainnya yang bisa ditanyai tentang maksud kedangan anda, yaitu membuat rekening tabungan baru. Petugas yang ada akan membantu anda ke tempat pembuatan rekening baru.
Pada saat anda membuat rekening baru biasanya anda akan dimintai ktp asli anda dan anda diwajibkan mengisi berbagai beberapa lembar formulir yang cukup melelahkan. Selanjutnya anda akan diminta tanda tangan didepan petugas bank. Usahakan jangan berbeda sekali dengan yang ada di kartu identitas anda, karena anda bisa dicurigai melakukan tindakan kriminal. Jika agak berbeda biasanya anda akan diminta tanda tangan lagi sampai mirip.
Setelah semua urusan administratif selesai, maka anda nanti akan mendapatkan buku tabungan dan diharuskan menyetor uang seturan awal secara tunai di kasir bank. Beberapa bank akan mungkin membebani anda dengan biaya lain seperti biaya materai dan sebagainya.Beberapa bank bisa membuat kartu atm di hari itu juga, namun ada juga yang mengharuskan anda menunggu beberapa hari kerja untuk menunggu kartu atm anda selesai di proses. Kelebihan yang beberapa hari proses adalah pada kartu atm anda bisa terpampang nama anda pada kartu tersebut. Jika bank tersebut bisa membuat kartu atm di hari yang sama, uruslah. Tetapi jika harus ditunggu beberapa hari kerja, anda sebaiknya menunggu sesuai anjuran dan datang kembali di lain waktu.
Ketika kartu atm dari bank anda terima sebaiknya anda periksa dan dicoba dahulu agar tidak usah bolak-balik jika ada masalah. Segera ganti pin pada kartu atm anda dari pin default awal yang diberikan bank secara tertulis dan rahasia. Ganti dengan pin yang mudah anda ingat tetapi sulit ditebak orang lain. Setelah semua selesai anda kini sudah memiliki rekening bank baru yang siap anda gunakan untuk berbagai keperluan anda.
Prosedur operasional tabungan
1. Pembukaan Tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka rekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari tiga rangkap dan didalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Selain mengisi formulir pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan fotocopy kartu identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan yang diserahkan kepada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan. Langkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama tabungan.
2. Penyetoran Tabungan
Seorang nasabah jika ingin menambah rekening tabungannya maka ia akan melakukan Penyetoran Tabungan. Penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara: setoran tunai, setoran kliring dan pemindahbukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau Ticket.
3. Penarikan Tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik direkening penabung.
Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan
1. Buka Sistem
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing- masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses selanjutnya. Jika tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti system pernah tidak ditutup, untuk itu perubahan tanggal sistem perlu dilakukan oleh bagian lain yang mempunyai wewenang untuk merubah tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang terjadi.
2. Buka Terminal
Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.
3. Tutup Sistem
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala departemen akan melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang terjadi pada hari tersebut.
4. Merubah Tanggal Mesin
Dalam kenyataannya, pada modul yang dijalankan dengan menggunakan PC biasa, terdapat kemungkinan bahwa suatu PC, oleh karena penggunaan aplikasi program lain dengan maksud tertentu, tanggal sistem dirubah oleh pihak user. Jika perubahan tanggal tersebut tidak diseragamkan kembali pada saat modul dijalankan, maka hal tersebut akan mengacaukan jalannya sistem secara keseluruhan.
5. Format Disket
Kadangkala dalam kesibukannya seorang staff/teller perlu melakukan
proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada
saat itu.
Sub Menu Operasional Tabungan berserta kode user id-nya :
1. Cash Officer dengan user ID COF atau T01.
2. Head Teller dengan user ID HTL atau T01.
3. Customer Service dengan user ID CSO atau T03.
4. Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
5. Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
6. Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.
7. Electronic Data Processing dengan user ID EDP atau T07.
Fungsi Fasilitas Password
Setiap Bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian Bank, baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya. Keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan penggunaan fasilitas password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi tabungan. Fasilitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tersebut.
sumber : sophie.com
Aplikasi Sistem Perbankan Dalam Membuka Rekening, Tutup Rekening, Transaksi Tabungan, dan Penarikan tabungan
Jumat, 24 Juni 2011
Diposting oleh Elang Deden di 00.17 0 komentar
Transaksi Kliring Antar Bank Perhari
Minggu, 15 Mei 2011
SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA
Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik yang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia.
Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan
transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,
bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer
kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah
Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus
dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-
RTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia;
serta
d. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam
penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +
300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank
melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait
dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Di
pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara
paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan
keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bank
melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada di
wilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring
harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral
netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan
kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil
kliring.
Terkait dengan hal tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan sistem
pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal maka Bank Indonesia menerapkan
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dapat mengakomodir transfer
kredit antar Bank ke seluruh wilayah Indonesia tanpa kewajiban melakukan
pertukaran fisik warkat (paperless) serta dalam kaitannya untuk mengurangi risiko
Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring diterapkan mekanisme Failure to
Settle (FtS).
Mengingat SKNBI akan menggantikan sistem kliring yang saat ini digunakan di 105
penyelenggara kliring di Indonesia, maka penerapannya akan dilaksanakan secara
bertahap. Untuk tahap awal, SKNBI telah diterapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli
2005.
Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah
untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip
manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
Adapun manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya SKNBI adalah sebagai
berikut :
1. Bagi Bank Indonesia
a. Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal :
1) operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
2) maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang
terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
b. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas
dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
c. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring
yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang
dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS).
2. Bagi Bank
a. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi
warkat kredit.
b. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
Yang dimaksud dengan Kliring dan SKNBI adalah sebagai berikut :
1. Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar
peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
2. SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring
kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
P e n y e l e n g g a r a
SKNBI diselenggarakan oleh :
a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu unit kerja di Kantor Pusat Bank
Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara
nasional; dan
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank
yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan
menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
P e s e r t a
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah
kliring, dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Telah memperoleh izin usaha atau izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
2. Lokasi kantor Bank memungkinkan kantor Bank tersebut untuk mengikuti
penyelenggaraan SKNBI di lokasi PKL secara tertib sesuai jadwal yang ditetapkan.
3. Bank telah menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara Bank Indonesia
dan Bank sebagai peserta.
4. Kantor Bank yang akan menjadi peserta menyediakan perangkat kliring, antara
lain meliputi perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik main maupun
backup.
P e n y e l e n g g a r a a n
Penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
1. Kliring Debet
a. Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan
untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik
warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
b. Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring
oleh PKL.
c. PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan DKE debet yang
dikirim oleh peserta.
d. Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke
Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh PKN.
2. Kliring Kredit
a. Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik
warkat (paperless).
b. Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh PKN.
c. Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh PKN atas dasar DKE kredit yang
dikirim peserta.
B a t a s a n N o m i n a l
Batas nilai nominal dalam SKNBI adalah sebagai berikut :
1. Transfer kredit antar bank yang dapat dikliringkan dalam kliring kredit adalah di
bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang
berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila
nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada Bank atau
nasabah Bank.
P e n y e d i a a n P e n d a n a a n A w a l ( p r e f u n d )
Dengan diterapkannya mekanisme FtS, maka sebelum mengikuti kliring debet dan
kliring kredit, Bank wajib menyediakan prefund yang dimaksudkan untuk
mengantisipasi pemenuhan potensi kewajiban dari seluruh kantor Bank yang
menjadi peserta pada penyelenggaraan kliring debet dan kliring kredit, dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Prefund kliring debet dan prefund kliring kredit dilakukan secara terpisah.
2. Batas minimum prefund :
a. Kliring Debet, tagihan debet (incoming debet) harian terbesar selama 12
(dua belas) bulan terakhir dengan mengeluarkan data ”outlier”.
b. Kliring Kredit, minimal nilai nominal Rp1,00 (satu rupiah).
3. Jenis prefund :
a. Kliring Debet, dana tunai (cash prefund) dan atau agunan (collateral prefund).
Jenis agunan dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI)/Sertifikat Wadiah
Bank Indonesia (SWBI), Surat Utang Negara (SUN) dan atau surat berharga
atau tagihan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. Kliring Kredit, hanya dalam bentuk dana tunai (cash prefund).
4. Batas waktu penyediaan prefund adalah pukul 08.00 WIB.
5. Dalam hal Bank tidak melakukan penyediaan salah satu atau kedua jenis prefund
maka Bank tidak dapat mengikuti kliring debet dan kliring kredit.
6. Sebelum melakukan perhitungan akhir hasil kliring, SSK akan melakukan simulasi
perhitungan FtS baik untuk kliring debet maupun kliring kredit.
K o m p o n e n U t a m a
SKNBI terdiri dari 3 (tiga) komponen utama sebagai berikut :
1. Sistem Sentral Kliring (SSK) merupakan komponen perangkat keras dan
perangkat lunak yang digunakan oleh PKN.
2. Komputer Penyelenggara Kliring (KPK) merupakan komponen perangkat keras
dan perangkat lunak yang digunakan oleh PKL.
3. Terminal Peserta Kliring (TPK) merupakan komponen perangkat keras dan
perangkat lunak yang digunakan oleh peserta.
J a r i n g a n K o m u n i k a s i D a t a
Seluruh KPK wajib terhubung dengan SSK melalui Jaringan Komunikasi Data (JKD)
yang dapat berupa leased line atau dial up. Sedangkan untuk TPK, setiap Bank wajib
memiliki 1 (satu) TPK yang terhubung dengan SSK.
P e n g i r i m a n D K E
Pengiriman DKE dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Untuk TPK yang terhubung dengan SSK (TPK online), pengiriman DKE dilakukan
melalui JKD; sedangkan
2. Untuk TPK yang tidak terhubung dengan SSK (TPK offline), pengiriman DKE
dilakukan dengan mengunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk,
atau CD) yang disampaikan kepada PKL.
D o n w l o a d D K E d a n L a p o r a n
Untuk kepentingan pembukuan hasil kliring ke rekening nasabah, peserta dapat
memperoleh DKE inward dan laporan hasil kliring. Untuk memperoleh DKE inward
dan laporan hasil kliring tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Untuk TPK online, peserta dapat men-download DKE inward dan laporan hasil
kliring dari SSK; sedangkan
2. Untuk TPK offline, peserta hanya dapat memperoleh DKE inward dari PKL dengan
menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk, atau CD) sedangkan
laporan hasil kliring akan diberikan dalam bentuk hardcopy.
Dalam rangka memberikan keleluasaan kepada pelaku ekonomi di seluruh Indonesia
yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan
lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring. Pengiriman DKE
kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 s.d. 11.30 WIB sedangkan
pengiriman DKE kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30
WIB.
Untuk kliring debet pengiriman DKE debet ditetapkan oleh masing-masing PKL
dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke SSK pada pukul
15.30 WIB.
K l i r i n g D e b e t
Secara umum mekanisme kliring debet adalah sebagai berikut :
1. Sebelum kegiatan kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
2. Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.
3. Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat
dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang
digunakan oleh peserta.
4. Selanjutnya PKL akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet
yang telah lolos validasi. Sementara untuk warkat debet akan dipilah berdasarkan
bank tertuju :
a. secara otomasi dengan menggunakan mesin reader sorter berteknologi
image, bagi PKL yang telah menerapkan sistem pilah warkat otomasi; atau.
b. secara manual oleh masing-masing peserta di lokasi PKL, bagi PKL yang belum
menerapkan sistem pilah warkat otomasi.
5. Atas dasar DKE debet yang diterima, PKL akan melakukan perhitungan kliring
debet.
6. PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.
7. Mencetak laporan hasil kliring debet untuk selajutnya didistribusikan kepada
seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet.
8. Setelah hasil perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring di
terima oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara nasional.
9. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS.
10. Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional,
a. Bank ”menang kliring (posisi kredit)”, seluruh cash prefund yang telah
disediakan dikredit kembali ke rekening giro Bank bersamaan dengan
pengkreditan hasil kliring yang bersangkutan.
b. Bank ”kalah kliring (posisi debet)”, sistem secara otomatis akan melakukan
penyelesaian atas kewajiban Bank tersebut dengan urutan sebagai berikut :
Pertama-tama sistem akan menggunakan cash prefund yang telah
disediakan Bank;
Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund, maka
kekurangannya akan dipenuhi dari dana yang tersedia pada rekening giro
Bank;
Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund’ dan saldo
pada rekening giro, maka atas kekurangan saldo rekening giro Bank
tersebut sistem akan menggunakan Fasilitas Likuiditas Intrahari Kliring
(FLI-Kliring) atau Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah Kliring (FLIS-Kliring)
berdasarkan collateral prefund yang disediakan oleh Bank.
Apabila kekurangan saldo rekening giro Bank masih belum dapat ditutup
dengan FLI-Kliring/FLIS-Kliring, maka kekurangan tersebut ditutup dengan
surat berharga Bank yang ada pada rekening FLI-RTGS/FLIS-RTGS.
Pelunasan FLI-Kliring/FLIS-Kliring dan FLI-RTGS/FLIS-RTGS harus dilakukan
sebelum tutup Sistem BI-RTGS.
Apabila sampai dengan akhir hari FLI-Kliring/FLIS-Kliring belum dapat
dilunasi maka akan menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) atau
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS).
11. Setelah proses kliring debet selesai, peserta dapat memperoleh DKE inward
dengan cara men-download dari SSK atau dari KPK melalui media rekam data
elektronis (disket, flashdisk, atau CD).
1. Sebelum kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib menyediakan prefund .
2. Peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.
3. Mengirimkan DKE kredit ke SSK.
Pengiriman DKE kredit dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung
dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Untuk peserta yang menggunakan TPK offline, penyampaian DKE kredit
dilakukan dengan menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk
atau CD) yang diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim
ke SSK.
5. SSK akan melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang
diterima.
6. Atas dasar DKE kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit
secara nasional.
7. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS tersebut
menunjukkan nilai negatif, maka Bank dapat menambahkan kekurangan atas
prefund sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
8. Setelah batas akhir penambahan prefund, SSK melakukan perhitungan hasil
kliring kredit nasional. Hasil perhitungan tersebut akan dibukukan ke rekening
giro Bank di Sistem BI-RTGS.
9. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional,
KPK dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
10. PKL akan mendistribusikan DKE inward dalam bentuk media rekam data
elektronis (disket, flashdisk atau CD) dan laporan hasil kliring kredit kepada
peserta yang menggunakan jenis TPK offline.
11. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional,
peserta dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE inward dan
laporan hasil kliring kredit dari SSK.
Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada
peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :
1. Kliring Debet
a. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat
debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus
rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses
DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet.
Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya
dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya
proses DKE Debet.
2. Kliring Kredit
Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi.
sumber diambil dari : www.bi.go.id/NR/rdonlyres/91096818…/SistemKliringNasional.pdf -
LEMBAGA PENUNJANG PERBANKAN : KLIRING
A. Pengertian & Hubungan Operasional Dengan Bank
Lembaga penunjang perbankan adalah lembaga-lembaga yang ikut serta dalam menunjang usaha-usaha perbankan. Yang termasuk lembaga-lembaga penunjang adalah : kliring, pasar Uang Antar Bank,dan asuransi.
B. Kliring & Pasar Uang Antar Bank (PUAB)
1. Kliring
Kliring: pertukaran warkat atau data keuangan yang diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam undang-undang digunakan dalam transaksi pembayaran.
• Warkat & Dokumen kliring
Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
1. Cek;
2. Bilyet Giro;
3. Wesel Bank Untuk Transfer;
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer;
5. Nota Debet; dan
6. Nota Kredit
• Dokumen kliring
Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3. Kartu Batch Warkat Debet;
4. Kartu Batch warkat Kredit; dan
5. Lembar Subsitusi.
2. Kliring Penyerahan & Return
Pertemuan kliring dilakukan dalam 2 tahap yaitu :
Kliring penyerahan
Kegiatan yang perlu dilakukan sebelum kliring penyerahan adalah :
a. Warkat dicap yang memuat sebutan ‘kliring’ dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
b. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain
Langkah-langkah dalam kliring penyerahan adalah :
Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat digolongkan menjadi :
1. Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta,yaitu :
• Nota debet keluar, yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
• Nota kredit keluar, yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
Warkat kliring yang diterima dari peserta lain,yaitu :
• Nota debet masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
• Nota kredit masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
2. Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar
3. Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.
4. Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.
5. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
6. Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta jelas.
7. Wakil peserta kliring kembali ke Bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari Bank lain untuk diselesaikan.
Kliring retur
Langkah-langkah dalam kliring retur adalah :
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur beserta nominalnya. Daftar kliring retur dan warkatnya diserahkan kepada wakil peserta kliring. Setelah dilakukan serah terima warkat dalam kliring retur lalu disusun neraca kliring retur.
2. Penyelenggara menyusun neraca gabungan peserta. Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil akhir kliring.
Apabila hasil penjumlahan hak penerimaan tagihan lebih besar daripada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut menang kliring.
Apabila hasil penjumlahan hak penerimaan tagihan lebih kecil daripada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut kalah kliring.
3. Jika Jika bank tidak mempunyai cukup dana likuid untuk menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
3.Pembuatan Bilyet Saldo Kliring
Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil akhir dari call money. Oleh penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan kompilasi dari neraca masing-masing peserta. Kliring dinyatakan selesai apabila neraca kliring gabungan telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta telah dapat diselesaikan.
Diposting oleh Elang Deden di 02.32 0 komentar
SISTEM PENYETORAN DAN PENARIKAN TABUNGAN
Minggu, 27 Maret 2011
Prosedur operasional tabungan :
•Pembukaan tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka rekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari tiga rangkap didalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Selain mengisi formulir, pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan fotocopy kartu identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan yang diserahkan pada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan/ Langkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama tabungan.
• Penyetoran tabungan
Seorang nasabah jika ingin manabah rekening tabungan maka ia akan melakukan penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara : Setoran tunai,setoran kliring dan pemindah bukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau ticket.
• Penarikan tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking,(pengkorfirmasian transaksi antar cabang)dimana tugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabungan melalui bantuan input computer.Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik penabung.
Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan
• Buka system
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing-masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem di buka dan tanggal proses selanjutnya.
• Buka terminal
Fungsi ini di gunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.
• Tutup system
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departement karena sebelum sistem ditutup kepala departement akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap transaksi
• Merubah tanggal mesin
Pada modul yang di jalankan dengan menggunakan pc biasa,terdapat kemungkinan bahwa suatu pc.
• Format disket
Proses format disket untuk memback up file transaksi yang terjadi pada saat itu.
Sub Menu Operasional Tabungan dalam Sistem Aplikasi Tabungan berserta kode user id nya
• cash officer dengan user ID COF atau T01.
• head teller dengan user ID HTL atau T01.
• costumer service dengan user ID CSO ATAU t03.
• Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
• Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
• Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.
Fasilitas password dalam sistem aplikasi tabungan
setiap bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian bank , baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya. keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan menggunakan fasilitas password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi tabungan. fasilitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tabungan.
Overlapping adalah sebuah kondisi dimana kedua klep intake dan out berada dalam possisi sedikit terbuka pada akhir langkah buang hingga awal langkah hisap.
Diposting oleh Elang Deden di 20.52 0 komentar
Aplikasi Sistem Pembukuan Rekening
Selasa, 01 Maret 2011
SISTEM PEMBUKUAN REKENING
Pembukuan adalah pencatatan transaksi keuangan. Transaksi meliputi penjualan, pembelian, pendapatan, dan pengeluaran oleh perseorangan maupun organisasi. Pembukuan biasanya dilakukan oleh seorang ahli pembukuan. Pembukuan berbeda dengan akuntansi. Proses akuntansi biasanya dilakukan oleh seorang akuntan. Akuntan membuat laporan dari transaksi keuangan tercatat yang ditulis oleh ahli pembukuan. Terdapat beberapa metode umum pembukuan, semisal sistem pembukuan masukan-tunggal dan pembukuan berpasangan, kedua-dua sistem ini dapat dilihat sebagai pembukuan "nyata". Setiap proses yang melibatkan pencatatan transaksi keuangan adalah proses pembukuan.
Ahli pembukuan
Seorang ahli pembukuan, juga dikenal sebagai pencatat akuntansi atau teknisi akuntansi, ialah seseorang yang mencatat transaksi harian suatu organisasi.[1] Seorang ahli pembukuan biasanya bertanggung jawab untuk menuliskan "buku harian". Buku harian yang dimaksud berisikan pembelian, penjualan, penerimaan, dan pengeluaran. Ahli pembukuan bertanggung jawab untuk memastikan semua transaksi sungguh-sungguh telah tercatat di dalam buku harian, buku besar pemasok, buku besar konsumen, dan buku besar umum. Ahli pembukuan memindahkan buku-buku itu ke tingkatan neraca saldo. Seorang ahli pembukuan menyiapkan rekening pendapatan dan lembaran neraca menggunakan neraca saldo dan buku-buku besar yang sudah disiapkan oleh ahli pembukuan.
Sistem pembukuan
Dua sistem pembukuan yang umum digunakan di dunia usaha dan organisasi lainnya adalah sistem pembukuan masukan-tunggal dan pembukuan berpasangan. Sistem pembukuan masukan-tunggal hanya menggunakan akun pendapatan dan pengeluaran, dicatat terutama di dalam jurnal pendapatan dan pengeluaran. Pembukuan masukan-tunggal cocok digunakan untuk usaha mikro dan kecil. Pembukuan berpasangan memerlukan pengeposan (pencatatan) tiap-tiap transaksi dua kali, menggunakan Sistem masukan-tunggal
Sumber catatan pembukuan primer di dalam pembukuan masukan-tunggal adalah buku kas, sama dengan daftar rekening koran, tetapi menempatkan pendapatan dan pengeluaran ke berbagai akun pendapatan dan pengeluaran. Catatan akun yang terpisah dipelihara untuk kas mungil, status keterbayaran dan keterterimaan akun, dan transaksi-transaksi yang bersesuaian lainnya, semisal inventaris dan ongkos perjalanan.
Yang berikut ini adalah contoh jurnal pendapatan dan pengeluaran untuk pembukuan masukan-tunggal[3]
No. Tgl Deskripsi Pendapatan Pengeluaran Penjualan Pajak Penjualan Jasa Inventaris Iklan Ongkos Angkut Persediaan Kantor Lain-lain
13/7 Neraca maju 1.826,00 835,00 1.218,00 98,00 510,00 295,00 245,00 150,00 83,50 61,50
1041 13/7 Pencetak - Pamflet iklan 450,00 450,00
1042 13/7 Grosir - Inventaris 380,00 380,00
1043 16/7 Persediaan kantor 92,50 92,50
-- 17/7 Deposito bank 1.232,00
- Penjualan kena pajak 400,00 32,00
- Penjualan luar negeri 165,00
- Penjualan kembali 370,00
- Penjualan jasa 265,00
bank 19/7 bea bank 23,40 23,40
1044 19/7 kas mungil 100,00 100,00
TOTAL 3.058,00 1.880,90 2.153,00 130,00 775,00 675,00 695,00 150,00 176,00 184,90
[sunting] Pembukuan akun tunggal
Pembukuan sederhana bagi perseorangan dan keluarga melibatkan pencatatan pendapatan, pengeluaran, dan neraca terkini di dalam buku catatan kas atau daftar akun pemeriksaan.
Yang berikut ini adalah contoh daftar akun pemeriksaan
AD=Deposito otomatis, AP=Pembayaran otomatis, ATM=Anjungan Tunai Mandiri, DC=Kartu Debit
NOMOR
ATAU KODE TANGGAL DESKRIPSI TRANSAKSI BESARAN PEMBAYARAN / BEA BESARAN DEPOSITO NERACA
neraca maju 1331 85
AD 15/3 cek pembayaran 1823 56 3155 41
AP 26/3 listrik 104 31 3051 10
704 26/3 pengurusan surat mobil 58 50 2992 60
ATM 30/3 penarikan kas 100 00 1.00 2891 60
DC 2/4 grosir 127 35 2764 25
Sistem berpasangan
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pembukuan berpasangan
Buku harian
Buku harian untuk konteks pembukuan adalah catatan transaksi keuangan dengan dua ciri, yakni deskriptif (tertib-kejadian) dan kronologis (tertib-waktu). Buku harian kadang-kadang disebut pula buku masukan asli (book of original entry). Perincian buku harian harus dimasukkan secara resmi ke dalam jurnal untuk memudahkan proses penghantaran (posting) ke buku besar. Buku-buku harian meliputi:
Buku harian penjualan, untuk mencatatkan semua faktur penjualan.
Buku harian kredit penjualan, untuk mencatatkan semua nota kredit penjualan.
Buku harian pembelian, untuk mencatatkan semua faktur pembelian.
Buku harian kredit pembelian, untuk mencatatkan semua nota kredit pembelian.
Buku harian kas, biasa dikenal sebagai buku kas, untuk mencatatkan semua dana yang diterima ataupun dikeluarkan. Buku harian kas dapat dibagi ke dalam dua jenis, yakni buku harian penerimaan untuk uang yang diterima, dan buku harian pengeluaran untuk uang yang dikeluarkan.
Buku kas mungil
Buku kas mungil adalah catatan pembelian yang relatif sangat kecil dibandingkan dengan pembelian-pembelian lainnya, biasa dikendalikan oleh sistem tetap (imprest system).
Jurnal
Jurnal adalah catatan transaksi keuangan resmi dan kronologis sebelum angka-angka transaksi tersebut diakunkan ke dalam buku besar umum sebagai debit atau kredit. Jika buku harian tidak tersedia, maka jurnal adalah buku masukan asli, di mana segala transaksi dicatat untuk kali pertama, oleh karena itulah (untuk alasan teknis) jurnal kadang-kadang dipandang sama saja dengan buku harian. Jurnal-jurnal khusus meliputi: penjualan, pembelian, penerimaan kas, pengeluaran kas, dan gaji pegawai. Jurnal umum adalah catatan masukan yang tidak disertakan ke dalam jurnal lainnya.
Buku besar
Buku besar (dikenal pula sebagai buku masukan akhir) adalah catatan semua akun, masing-masing dicatat pada halaman terpisah dengan neracanya. Tidak seperti jurnal yang menampilkan semua transaksi keuangan tanpa neraca, buku besar mengikhtisarkan nilai-nilai dari satu jenis transaksi keuangan per akun, yang menjadi dasar bagi lembaran neraca dan rekening pendapatan. Buku besar terdiri dari:
Buku besar konsumen, untuk transaksi keuangan dengan seorang konsumen (juga disebut buku besar penjualan).
Buku besar pemasok, untuk transaksi keuangan dengan seorang pemasok (juga disebut buku besar pembelian).
Buku besar umum (nominal) menyajikan modal, utang, pendapatan, dan pengeluaran.
Daftar perkiraan
Daftar perkiraan (chart of accounts) adalah daftar semua kode akun yang dapat disajikan dengan angka, huruf, atau paduan angka dan huruf yang memungkinkan akun tersebut dapat ditempatkan ke dalam buku besar umum.
Komputerisasi pembukuan
Komputerisasi pembukuan menghilangkan banyak buku-buku kertas yang digunakan untuk mencatatkan semua transaksi dan biasanya memanfaatkan pembukuan berpasangan. Perangkat lunak komputer mempercepat proses pembukuan.
Pembukuan online
Pembukuan online memungkinkan data dan dokumen sumber disajikan di dalam aplikasi-aplikasi berbasis web, sehingga para ahli pembukuan dan akuntan dapat bekerja dari jarak yang berjauhan. Semua masukan yang dituliskan ke dalam perangkat lunak online dicatat dan disimpan di sebuah tempat yang jauh. Perangkat lunak online dapat diakses dari tempat manapun di dunia dan mengizinkan ahli pembukuan atau petugas pemasukan data bekerja di luar kantor. Kertas kerja dapat dikirimkan kepada ahli pembukuan atau perusahaan dapat memindai dokumen bisnis ini dan mengunggahnya (upload) ke tempat yang aman atau ke aplikasi pembukuan online pada basis rutin. Cara ini memungkinkan ahli pembukuan mengerjakan tugasnya dari kejauhan sambil memutakhirkan buku-bukunya. Para pengguna teknologi ini di antaranya:
Pekerja yang sering berpindah tempat dapat melakukan pemindaian dan pengiriman rekening mereka semasih di jalan untuk mendapatkan penggantian dana lebih cepat.
Organisasi-organisasi yang memiliki banyak kantor dengan departemen akuntansi terpusat mendapatkan dokumen hasil pemindaian dan mengirimkannya ke kantor pusat.
Peristilahan
US English Int. English Indonesia
Check Cheque Cek
Checking Account Current Account Rekening koran
Jargon
Footing atau casting atau totting adalah penjumlahan bilangan pada tabel berdasarkan lajur (dari atas ke bawah).
Sedangkan cross-footing atau cross-casting atau cross-totting adalah penjumlahan bilangan pada tabel berdasarkan baris (dari kiri ke kanan).
Diposting oleh Elang Deden di 02.58 0 komentar
PERBANKAN (pengertian,jenis,fungsi)&Peraturan Perbankan
Kamis, 17 Februari 2011
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Menurut pengertian perbankan di Indonesia ada dua jenis yaitu :
1. Bank Umum, yaitu dapat menyediakan pembiayaan, penempatan uang dan melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syari’ah serta dapat memberikan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran baik dalam maupun luar negri.
2. Bank Perkreditan Rakyat, yang hanya dapat menyediakan pembiayaan dan penempatan uang saja berdasarkan prinsip syari’ah. Yang artinya hanya dapat melakukan simpanan deposito saja.
Fungsi perbankan Indonesia
Fungsi Utama
a. Pengumpulan dana
b. Pembiayaan
c. Peningkatan faedah dari dana masyarakat
d. Penanggung resiko
Fungsi Tambahan
a. Memberikan fasilitas pengiriman uang
b. Penggunaan cek
c. Memberikan garansi bank
Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit
Berlaku : Sejak tanggal 31 Maret 2011
Ringkasan:
a. Tujuan
Tujuan dari dikeluarkannya SE ini adalah untuk: (i) meningkatkan transparansi mengenai karakteristik produk perbankan termasuk manfaat, biaya dan risikonya untuk memberikan kejelasan kepada nasabah, dan (ii) meningkatkan good governance dan mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan melalui terciptanya disiplin pasar (market discipline) yang lebih baik.
b. Pokok-pokok pengaturan Suku Bunga Dasar Kredit (Prime Lending Rate)
1. Perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) merupakan hasil perhitungan dari 3 komponen yaitu (1) Harga Pokok Dana untuk Kredit atau HPDK; (2) Biaya overhead yang dikeluarkan Bank dalam proses pemberian kredit; dan (3) Margin Keuntungan (profit margin) yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan.
2. Dalam perhitungan SBDK, Bank belum memperhitungkan komponen premi risiko individual nasabah Bank. SBDK merupakan suku bunga terendah yang digunakan sebagai dasar bagi Bank dalam penentuan suku bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah Bank.
3. Perhitungan SBDK dalam rupiah yang wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia dan dipublikasikan, dihitung untuk 3 jenis kredit yaitu (1) kredit korporasi; (2) kredit retail; dan (3) kredit konsumsi (KPR dan Non KPR). Untuk kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Penggolongan jenis kredit tersebut didasarkan pada kriteria yang ditetapkan oleh internal Bank. Selain itu, SBDK tersebut dihitung secara per tahun dalam bentuk persentase (%).
4. Bank wajib menyusun laporan perhitungan SBDK dalam rupiah yang memuat rincian perhitungan masing-masing komponen SBDK sesuai dengan tabel komponen perhitungan SBDK sebagaimana lampiran 1 SE ini.
5. Laporan perhitungan SBDK disampaikan kepada Bank Indonesia secara triwulanan bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan. Namun demikian apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk menyampaikan laporan tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu diluar periode penyampaian laporan.
6. Bank yang pada dan/atau setelah tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan posisi Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih, wajib melakukan publikasi informasi SBDK dalam rupiah melalui: (1) papan pengumuman di setiap kantor Bank; dan (2) halaman utama website Bank, dalam hal Bank memiliki website; dan (3) surat kabar yang dilakukan bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
7. Bagi Bank yang pada tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan posisi Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih, kewajiban publikasi informasi SBDK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) publikasi informasi SBDK melalui papan pengumuman di setiap kantor Bank dan halaman utama website Bank (dalam hal Bank memiliki website), untuk pertama kali dilakukan pada tanggal 31 Maret 2011; dan (2) publikasi informasi SBDK melalui surat kabar, untuk pertama kali dilakukan bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret 2011.
8. Bagi Bank yang setelah tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan posisi LBU mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih, kewajiban publikasi informasi SBDK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) publikasi informasi SBDK di kantor bank dan website, untuk pertama kali dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Bank berdasarkan posisi yang tercatat di LBU mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih; dan (2) publikasi informasi SBDK di surat kabar untuk pertama kali dilakukan bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan pada triwulan yang sama dengan periode LBU sejak Bank tercatat mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih.
9. Dalam hal Bank total asetnya turun menjadi kurang dari Rp10 T (sepuluh triliun rupiah), Bank tetap wajib melakukan publikasi informasi SBDK.
10. Informasi SBDK yang dipublikasikan di kantor dan website Bank adalah informasi SBDK yang berlaku pada saat dipublikasikan. Sementara itu, informasi SBDK yang dipublikasikan di surat kabar adalah informasi SBDK yang berlaku sesuai dengan akhir periode Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.
11. Perubahan SBDK wajib dipublikasikan melalui papan pengumuman di setiap kantor Bank dan halaman utama website Bank paling lama pada tanggal berlakunya perubahan SBDK tersebut.
12. SBDK dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk angka akhir dari hasil perhitungan komponen SBDK.
13. Bank yang tidak melakukan publikasi informasi SBDK melalui papan pengumuman di setiap kantor Bank dan halaman utama website Bank (dalam hal Bank memiliki website), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
14. Bank yang tidak melakukan publikasi informasi SBDK melalui surat kabar bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan/atau Bank yang tidak menyampaikan laporan perhitungan SBDK bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan kepada Bank Indonesia, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) dan/atau ayat (3) PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 7/50/PBI/2005.
15. Bank yang menyampaikan laporan perhitungan SBDK dan/atau mempublikasikan informasi SBDK:
a. Tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; dan/atau
b. Tidak sesuai dengan lampiran SE,
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (4) huruf a PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank sebagaimana telah diubah dengan PBI No.7/50/PBI/2005.
16. Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
________________________________________
Diposting oleh Elang Deden di 01.20 0 komentar
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
Sabtu, 22 Januari 2011
DEFINISI SI AKUNTANSI
a. Sistem adalah kelompok dari dua atau lebih komponen atau sub
sistem, saling berhubungan yang memiliki fungsi dengan tujuan yg
sama.
b. Sistem Informasi adalah serangkaian prosedur atau tata cara formal
dimana data dikumpulkan, dproses menjadi informasi2 dan didistribusikan
ke para pengguna.
c. Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas,
mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yg berhubungan
dengan keuangan sehingga dpt digunakan oleh orang yg menggunakannya dgn
mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.
Akuntansi berasal dari kata asing " ACCOUNTING" yg artinya adalah menghitung
atau mempertanggung jawabkan. akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan
bisniss diseluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga dsebut sebagai
bahasa bisnis.
* Jadi SI AKUNTANSI adalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu
yg berkenaan dengan akuntansi.*
2. FUNGSI UTAMA SI AKUNTANSI
-.mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
-.memproses data menjadi informasi yg dapat digunakan dlm proses pengambilan
keputusan.
-.melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi
3. SUBSISTEM SI AKUNTANSI
Subsistem SIA ini memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi non-
keuangan yg secara langsung mempengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.
SIA -->
*sistem pemrosesan transaksi*
=mendukung proses operasi bisnis harian
*sistem buku besar/pelaporan keuangan*
=menghasilkan lap.keuangan, seperti laporan
laba rugi, neraca, arus kas, dan pengembalian pajak
*sistem pelaporan manajemen*
yang menyediakan pihak manajemen internal berbagai lap.keuangan bertujuan
khusus serta informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, seperti
anggaran, laporan kinerja, serta laporan pertanggung jawaban.
4. CARA KERJA SI AKUNTANSI
Untuk memahami bagaimana Sistem ini bekerja, perlu untuk menjawab beberapa pertanyaan sbb :
- bagaimana mengkoleksi data yg berkaitan dgn aktivitas dan transaksi organisasi..?
- bagaimana menjamin ketersediaan, keandalan, keakuratan informasi..?
5. MANFAAT SI AKUNTANSI
Sebuah SIA menambah nilai dengan cara:
* Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
* Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
* Meningkatkan efisiensi
* Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
str* Meningkatkan sharing knowledge
* menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan
Subsistem SIA memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.
SIA terdiri dari 3 subsistem:
Sistem pemrosesan transaksi
mendukung proses operasi bisnis harian.
Sistem buku besar/ pelaporan keuangan
menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak.
Sistem pelaporan manajemen
yang menyediakan pihak manajemen internal berbagai laporan keuangan bertujuan khusus serta informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, seperti anggaran, laporan kinerja, serta laporan pertanggungjawaban.
inisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant (1994:30) yaitu: Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset.
Bagian integral dari manajemen yang berkaitan dengan proses identifikasi penyajian dan interpretasi/penafsiran atas informasi yang berguna untuk:
Merumuskan strategi.
Proses perencanaan dan pengendalian.
Pengambilan keputusan.
Optimalisasi keputusan.
Pengungkapan pemegang saham dan pihak luar.
Pengungkapan entitas organisasi bagi karyawan.
Perlindungan atas asset organisasi.
Sistem Informasi Akuntansi manajemen adalah sistem informasi yang menghasilkan keluaran (output) dengan menggunakan masukan (input) dan berbagai proses yang diperlukan untuk memenuhi tujuan tertentu manajemen.
Proses dapat dideskripsikan melalui berbagai kegiatan seperti pengumpulan, pengukuran, penyimpanan, analisis, pelaporan, dan pengelolaan informasi. Keluaran mencakup laporan khusus, harga pokok produk, biaya pelanggan, anggaran, laporan kinerja, dan komunikasi personal.
Sistem informasi akuntansi manajemen tidak terikat oleh suatu kriteria formal yang menjelaskan sifat dari masukan, proses dan keluarannya. Kriteria tersebut fleksibel
dan berdasarkan pada tujuan yang hendak dicapai manajemen.
Tujuan umum sistem akuntansi manajemen antara lain:
1. Menyediakan informasi yang diperlukan dalam penghitungan harga pokok jasa,
produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.
2. Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan, pengendalian,
pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan.
3. Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan.
Informasi akuntansi manajemen dapat membantu mengidentifikasi suatu masalah,
menyelesaikan masalah, dan mengevaluasi kinerja. Jadi, informasi ini dibutuhkan dan dipergunakan dalam semua tahap manajemen, termasuk perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.
Informasi akuntansi manajemen dapat dihubungkan dengan tiga hal: obyek informasi (produk, departemen, aktivitas), alternatif yang akan dipilih, dan wewenang manajer. Oleh karenanya, informasi ini dibagi menjadi tiga tipe informasi, yaitu:
Informasi akuntansi penuh (Full Accounting Information).
Informasi akuntansi diferensial (Differential Accounting Information).
Informasi akuntansi pertanggungjawaban (Responbility Accounting Information).
Terkait sejarahnya, kebanyakan prosedur perhitungan harga pokok produk (product costing) dan akuntansi manajemen yang digunakan pada abad 20 dikembangan antara tahun 1880 dan 1924.
Perkembangan sebelumnya (sampai tahun 1914) menekankan pada perhitungan pada perhitungan harga pokok produk pada tingkat manajerial yaitu penelusuran tingkat laba perusahaan ke tiap produk dan menggunakan informasi ini untuk pengambilan keputusan ategis.
Mulai tahun 1925, setelah dikembangkannya pasar modal di USA, hampir semua usaha akuntansi manajemen untuk menghasilkan informasi bagi pemakai intern kemudian dihentikan dan diganti dengan penentuan harga pokok persediaan (inventory costing), yang merupakan pembebanan biaya produksi kepada produk sedemikian rupa sehingga harga pokok persediaan dapat dilaporkan kepada pemakai eksternal dalam laporan keuangan.
Proses akuntansi manajemen dapat dikembangkan dengan berbagai metode, antara lain:
Flatening struktur manajemen merupakan proses penyederhanaan struktur.
Menggunakan cross fungsional team merupakan proses saling isi menurut keahlian dan kekuatan antara tim yang terlibat.
Menyampaikan informasi secara cepat dan tepat merupakan teknik penyaringan informasi yang relevan.
Pendelegasian kuasa kepada tenaga kerja merupakan teknik pengembangan kekuatan tim melalui pemberian kepercayaan.
Diposting oleh Elang Deden di 18.29 0 komentar