Setiap pendapat harus disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu melalui saluran yang resmi atau konstitusional.
Pasal 28 E (3) UUD 1945 hasil amandemen atau revisi pada Sidang Tahunan tanggal 7 – 18 Agustus 2000 berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Pasal 28 F UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Makna dari pasal 28 UUD 1945 tersebut berarti setiap warga negara diberi kebebasan untuk mengeluarkan pendapat sesuai dengan alam pikirannya. Akan tetapi kebebasan itu jangan diartikan bebas sebebas-bebasnya, melainkan kebebasan yang dapat dipertanggungjawabkan baik kepada Tuhan YME, sesama manusia, maupun pada bangsa dan negara.
Contoh kebebasan yang Anda miliki sebagai seorang siswa di dalam kelas, kebebasan itu tidak berarti bahwa Anda bebas berbuat sekehendak hati, dan Anda boleh ribut dan mengangkat kaki serta meletakkannya di atas meja. Anda harus menghargai orang lain. Contoh lain dalam organisasi politik, seorang pemimpin tidak bisa berbuat sekehendak hatinya, walaupun dalam organisasi itu Ia pimpinannya.
Begitu juga bila kita akan mengajukan sumbangan pemikiran terhadap negara, maka kita harus melalui badan-badan atau lembaga yang telah ditetapkan, kepada wakil rakyat atau bisa juga melalui media massa, dan organisasi massa, ataupun organisasi sosial politik.
Mengapa kebebasan mengeluarkan pendapat perlu ada aturan? Ya, karena setiap orang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, yang tidak dapat dipaksakan kepada orang lain.
Dari pendapat beberapa pakar diatas dapat disimpulkan bahwa didalam negara yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi terdapat adanya pengakuan dari negara bahwa setiap warga negara dapat secara bebas mengeluarkan pendapatnya dimuka umum. Kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum di dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam pasal 28E ayat (3) yang menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Yang dimaksutkan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa seringkali melukai spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat. Tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksi unjuk rasa dapat memakan korban jiwa.
Minggu, 21 Februari 2010
Diposting oleh Elang Deden di 06.19
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar